image
Tampilkan postingan dengan label CATATAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label CATATAN. Tampilkan semua postingan

Bila "Aku" mencintai seorang pecinta alam


Cinta, memang sebuah hal yang bisa menjadikan yang terkena dampaknya akan merasakan kesejukan. bahkan ada sebuah kiasan, bila cinta melanda, dunia seolah hanya milik berdua. Itu apabila cinta yang melanda adalah sebuah cinta terhadap seseorang yang diharapkan menjadi kekasih hati antara lelaki dan perempuan maupun sebaliknya.

Tetapi bila aku mencintai seorang pecinta alam? Apa yang akan aku rasakan kini dan nanti? Semoga hal berikut ini bisa Anda mengerti dan pandai mengatur ritme sebagai seorang pecinta dan yang mencintai.

”Bila yang kau cintai adalah seorang pecinta alam, persiapkan hatimu untuk mencemburui gunung, hutan, tebing, jurang, burung - burung, Edelweiss, nyanyian dedaunan, dan masih banyak lagi yang butuh kau cemburui.”
Tetapi  entah apakah “dia” memang seorang pecinta alam atau hanya memiliki predikat pecinta alam alias penikmat alam. Memang kehidupannya layaknya seorang pecinta alam yang jauh dari kesan “bersih” dan urakan, tapi apakah jiwanya memang seorang pecinta alam?
“Para pecinta alam adalah mereka yang senang berpetualang, senang meneriakkan anti perusakan lingkungan dalam rangka pelestarian alam, senang meneriakkan “konservasi atau mati”, senang memanfaatkan Sumber Daya Alam sesuai dengan batas kebutuhan, juga senang menikmati keindahan.”

Apapun versi pecinta alam, saat itu aku masih belum memerdulikannya. Dulu aku mengenalnya tak memandang dia seorang pecinta alam atau bukan, tapi karena persahabatan kami dibawah atap yang sama.
“Bila kau perempuan dan lelakimu adalah seorang pecinta alam. Beri segenggam kepercayaan pada mereka untuk tidur merdeka di rerumputan sambil menggigit bunga rumput. Ingat ya, segenggam saja jangan banyak banyak. Kabarnya, hati lelaki memang tak berkaki, tapi bersayap.”
Ternyata aku merusaknya, persahabatan kami dibawah atap yang sama. Kehangatan sebuah keluarga, aku rusak dengan keegoisannku yang tidak lagi karena persahabatan kami. Itulah manusia, yang mengakunya seorang Pecinta alam, ternyata hanyalah seorang penikmat alam yang tidak bisa menjaga alamnya.
“Jika yang kau cintai adalah seorang pecinta alam, bersiap siaplah untuk bahagia. Karena mereka bisa survive walau hanya dengan makan bersayur rumput, mie instan murahan, kentang bakar, ikan pindang, nasi tadi malam, soto, bakso sayur, tempe yang digoreng tipis - tipis, pecel, lalapan sambal mentah dan kerupuk kemarin. Ya ya ya, walau hanya dengan itu.

“Bersiap - siaplah untuk menikmati hari - hari yang menyenangkan”. Sampai detik ini, aku tak pernah menyesal mengenalnya yang seorang Pecinta alam. Karena memang dia telah memberikan hari - hari yang menyenangkan dan berkesan seumur hidupku. Sehingga aku bisa bercengkerama dengan alam, menikmati indahnya karunia Tuhan. 


Foto : google

Arti Konservasi Sumber Daya Alam

Apa itu Konservasi merupakan sebuah pertanyaan yang biasanya banyak menimbulkan perntanyaan kembali. Hal ini disebabkan adanya beberapa reverensi mengenai Koservasi itu sendiri. Makna Konservasi secara umum adalah Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup dengan memperhatikan manfaat yang diperoleh pada saat melakukan Konservasi tersebut serta mempertahankan setiap bagian lingkungan untuk pemanfaatan di masa depan.

Konservasi adalah upaya yang dilakukan manusia untuk melestarikan atau melindungi alam. Konservasi adalah pelestarian atau perlindungan. Secara harfiah, konservasi berasal dari bahasa Inggris, (Inggris) Conservation yang artinya pelestarian atau perlindungan.

Sedangkan menurut ilmu lingkungan, Konservasi adalah : Upaya efisiensi dari penggunaan energi, produksi, transmisi, atau distribusi yang berakibat pada pengurangan konsumsi energi di lain pihak menyediakan jasa yang sama tingkatannya.

Upaya perlindungan dan pengelolaan yang hati-hati terhadap lingkungan dan sumber daya alam (fisik) Pengelolaan terhadap kuantitas tertentu yang stabil sepanjang reaksi kiamia atau transformasi fisik.

Upaya suaka dan perlindungan jangka panjang terhadap lingkungan. Suatu keyakinan bahwa habitat alami dari suatu wilayah dapat dikelola, sementara keaneka-ragaman genetik dari spesies dapat berlangsung dengan mempertahankan lingkungan alaminya.

Di Indonesia, berdasarkan peraturan perundang-undangan, Konservasi [sumber daya alam hayati] adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Cagar alam dan suaka margasatwa merupakan Kawasan Suaka Alam (KSA), sementara taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam merupakan Kawasan Pelestarian Alam (KPA).

Cagar alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tunbuhan, satwa, atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. Suaka margasatwa mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwanya.

Taman nasional mempunyai ekosistem asli yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. Taman hutan raya untuk tujuan koleksi tumbuhan dan satwa yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi. Taman wisata alam dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.

Konservasi Sumber Daya Alam Menurut UU. 4 Tahun 1982 adalah Pengelolahan Sumber Daya Alam yang menjamin pemanfaatan secara bijaksana sesuai dengan apa yang ditetapkan demi kesinambungan untuk persedian sumber daya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman.


Sesuai penjelasan tentang Apa itu Konservasi tersebut diatas, makan dapat disimpulan bahwa Konservasi ditujukan agar :
> Tercapainya keselarasan hubungan antara manusia dengan lingkungannya.
> Terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
> Terwujudnya manusia indonesia dengan pembina lingkungan hidup
> Terlaksannya pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan akan datang.
> Terlindungnya negara terhadap dampak  negatif dari kegiatan  di luar wilayah  negara yang menyebkan kerusakan dan pencemaran ekosistem lingkungan.

Tujuan dari pada Konservasi tersebut  akan menimbulkan  manfaat yang tentunya bukan mustahil untuk terjadi,jika dilakukan dengan benar dan sesuai kesepakatan dari tujuan Konservasi itu sendiri. beberapa manfaat itu diantarnya :

> Terjanganya kondisi alam dan lingkungan
> Terhidarnya dari Bencana alam akibat perubahan alam.
> Terhidarnya makhluk hidup dari kepunahan.
> Mampu mewujudkan keseimbangan lingkungan baik makro maupun mikro
> Mampu memberikan konstribusi terhadap ilmu pengetahuan.
> Untuk mencapai manfaat-manfaat dari Konservasi tersebut, tentunya di butuhkan cara untuk melakukannya, adapun beberapa cara yang seharunya dan sangat perlu untuk dilakukan dan wilayah pengaplisasian objek pembangunan Konservasi tersebut, diantarnya :
> Pelestarian dalam Hutan (Insitu) : Hutang Lindung, kawasan lindung, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian lingkungan.
> Pelestarian diluar Huntan ( Eksitu) : Kawasan koservasi laut, kawasan hutan lindung luar hutan, tempat penagkaran (Taman Safari/Kebun Binatang).
> Pengaplisasian Objek  Konservasi Sumber Daya Alam  juga diperlukan beberapa upaya, dengan melakukan berbagai kegiatan, misalnya :
> Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan.
> Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan-tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya
> Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan Ekosistemnya.

Konflik
Di ekosistem hutan, biasanya konflik konservasi muncul antara satwa endemik dan pengusaha HPH (Hak Pengusahaan Hutan). Karena habitatnya menciut dan kesulitan mencari sumber makanan, akhirnya satwa tersebut keluar dari habitatnya dan menyerang manusia. 

Konflik konservasi muncul karena:
1. Penciutan lahan & kekurangan SDA (Sumber Daya Alam)
2. Pertumbuhan jumlah penduduk meningkat dan permintaan pada SDA meningkat (sebagai contoh, penduduk Amerika butuh 11 Ha lahan per orang, jika secara alami)
3. SDA diekstrak berlebihan (over exploitation) menggeser keseimbangan alami.
4. Masuknya/introduksi jenis luar yang invasif, baik flora maupun fauna, sehingga mengganggu atau merusak keseimbangan alami yang ada.

Kemudian, konflik semakin parah jika :
1. SDA berhadapan dengan batas batas politik (mis: daerah resapan dikonversi utk HTI, HPH (kepentingan politik ekonomi)
2. Pemerintah dengan kebijakan tata ruang (program jangka panjang) yang tidak berpihak pada prinsip pelestarian SDA dan lingkungan.
3. Perambahan dengan latar kepentingan politik untuk mendapatkan dukungan suara dari kelompok tertentu dan juga sebagai sumber keuangan ilegal.

Kawasan konservasi mempunyai karakteristik sebagaimana berikut:
1. Karakteristik, keaslian atau keunikan ekosistem (hutan hujan tropis/'tropical rain forest' yang meliputi pegunungan, dataran rendah, rawa gambut, pantai)
2. Habitat penting/ruang hidup bagi satu atau beberapa spesies (flora dan fauna) khusus: endemik (hanya terdapat di suatu tempat di seluruh muka bumi), langka, atau terancam punah (seperti harimau, orangutan, badak, gajah, beberapa jenis burung seperti elang garuda/elang jawa, serta beberapa jenis tumbuhan seperti ramin). Jenis-jenis ini biasanya dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
3. Tempat yang memiliki keanekaragaman plasma nutfah alami.
4. Lansekap (bentang alam) atau ciri geofisik yang bernilai estetik/scientik.
5. Fungsi perlindungan hidro-orologi: tanah, air, dan iklim global.
6. Pengusahaan wisata alam yang alami (danau, pantai, keberadaan satwa liar yang menarik).


Kebijakan
Di Indonesia, kebijakan konservasi diatur ketentuannya dalam UU 5/90 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. UU ini memiliki beberpa turunan Peraturan Pemerintah (PP), diantaranya:
1. PP 68/1998 terkait pengelolaan Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA)
2. PP 7/1999 terkait pengawetan/perlindungan tumbuhan dan satwa
3. PP 8/1999 terkait pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar/TSL
4. PP 36/2010 terkait pengusahaan pariwisata alam di suaka margasatwa (SM), taman nasional (TN), taman hutan raya (Tahura) dan taman wisata alam (TWA).

Berbagai Sumber

Kode Etik Pecinta Alam Indonesia


Kode etik pecinta alam Indonesia dicetuskan dalam kegiatan Gladian Nasional Pecinta Alam IV yang dilaksanakan di Pulau Kahyangan dan Tana Toraja pada bulan Januari 1974. Gladian yang diselenggarakan oleh Badan Kerja sama Club Antarmaja pencinta Alam se-Ujung Pandang ini diikuti oleh 44 perhimpunan pecinta alam se Indonesia.

Kode etik pecinta alam Indonesia ini, sampai saat ini masih dipergunakan oleh berbagai perkumpulan pecinta alam di seluruh Indonesia.

Bunyi dari kode etik pecinta alam Indonesia adalah sebagai berikut:


Pecinta Alam Indonesia sadar bahwa alam beserta isinya adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa,

Pecinta Alam Indonesia adalah bagian dari masyarakat Indonesia sadar akan tanggung jawab kepada Tuhan, bangsa, dan tanah air,

Pecinta Alam Indonesia sadar bahwa pecinta alam adalah sebagian dari makhluk yang mencintai alam sebagai anugerah yang Mahakuasa,

Sesuai dengan hakekat di atas, kami dengan kesadaran menyatakan :

1. Mengabdi kepada Tuhan Yang Maha Esa,
2. Memelihara alam beserta isinya serta menggunakan sumber alam sesuai dengan kebutuhannya,
3. Mengabdi kepada bangsa dan tanah air,
4. Menghormati tata kehidupan yang berlaku pada masyarakat sekitar serta menghargai manusia dan kerabatnya,
5. Berusaha mempererat tali persaudaraan antara pecinta alam sesuai dengan azas pecinta alam,
6. Berusaha saling membantu serta menghargai dalam pelaksanaan pengabdian terhadap Tuhan, bangsa dan tanah air,
7. Selesai.


Disusun dan disyahkan bersama dalam Gladian Nasional ke-4
Ujung Pandang, 1974

 

KPLH TUNAS MUDA

Organisasi ini bersifat terbuka dan independen yang mengutamakan persaudaraan, kebersamaan, dan kebebasan dengan tidak memandang perbedaan suku, agama, ras dan tidak berorientasi politik.